Peraturan Perundang-Undangan Tentang Arsip
Penulis Buku : Sri Endang Rahayu, M.Pd., dkk - Perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur tentang arsip tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 43 Tahun 2009 dan petunjuk pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No. 28 Tahun 2012.
|
Pengertian Arsip |
Pengertian Arsip
Arsip secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu archium yang berarti peti untuk menyimpan sesuatu, atau dalam bahasa Belanda yaitu archief yang berarti warkat.
Pengertian arsip menurut beberapa ahli, antara lain:
- The Liang Gie, dalam bukunya yang berjudul “Administrasi Perkantoran” menjelaskan bahwa arsip adalah warkat yang disimpan secara teratur dan terencana karena mempunyai suatu kegunaan dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
- Sir Hillary Jenkinson, dalam bukunya yang berjudul “A Manual of Archives Administration” menjelaskan bahwa arsip adalah dokumen yang disusun atau digunakan selama transaksi administrasi dan eksekutif (pemerintah ataupun swasta) yang membentuk sebagian dan kemudian dipelihara di tempat pemeliharaan guna informasi mereka oleh orang-orang yang bertanggung jawab atas transaksi itu dan penggantinya yang sah.
- Sedangkan pengertian arsip menurut UU RI No. 43 Tahun 2009, bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi poitik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan kata lain, suatu arsip dapat dikatakan baik jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Autentik,
Maksudnya adalah arsip harus memilliki struktur, isi dan konteks yang sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali arsip diciptakan dan diciptakan oleh orang aatau lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan sesuai dengan isi informasi arsip.
- Terpercaya,
Maksudnya adalah arsip harus mempunyai informasi yang dapat dipercaya penuh dan akurat karena merepresentasikan secara lengkap dari suatu tindakan, kegiatan atau fakta, sehingga dapat diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.
- Lengkap,
Maksudnya adalah arsip harus memiliki informasi yang lengkap sesuai dengan kegiatan atau faktanya.
- Dapat digunakan.
Maksudnya adalah arsip harus memiliki nilai guna sehingga dapat dijadikan informasi atau sebagai bahan pertimbangan/rujukan dalam pengambilan kebijakan.
Sehingga tujuan dari penyelenggaraan pengelolaan arsip adalah:
- Arsip dapat terpelihara dengan baik, teratur dan aman,
- Mudah dalam menemukan kembali arsip yang telah disimpan,
- Menghindari pemborosan tenaga dan waktu,
- Menghemat tempat penyimpanan,
- Menjaga kerahasiaan informasi,
- Menjaga kelestarian arsip,
- Menyelamatkan arsip yang berisi pertanggungjawaban, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan.
Diposkan oleh
Unknown