• About
  • Daftar Isi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Referensi Plus

Penyedia referensi belajar khususnya bidang administrasi perkantoran

  • Home
  • Bidang Kejuruan
    • Pengantar Ekonomi dan Bisnis
    • Pengantar Administrasi Perkantoran
    • Pengantar Akuntansi
  • Dasar Kompetensi Kejuruan
    • Otomatisasi Perkantoran
    • Korespondensi Bahasa Indonesia
    • Korespondensi Bahasa Inggris
    • Kearsipan
    • Simulasi Digital
  • Kompetensi Kejuruan
    • Adminisrasi Kepegawaian
    • Administrasi Keuangan
    • Administrasi Sarana dan Prasarana
    • Administrasi Humas dan Keprotokolan
  • Dunia Pendidikan
    • Latihan Soal
    • Teknologi Pendidikan
    • Penelitian Perkantoran
Home » Administrasi Kepegawaian » Kompetensi Kejuruan » Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku

Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku

Unknown
Administrasi Kepegawaian, Kompetensi Kejuruan
5.12.16
http://referensi-plus.blogspot.co.id
Peraturan Kepegawaian
Penulis Buku : Anita Sunarni P., dkk - Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan Undang Undang No 43 Tahun 1999 dinilai sudahtidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global, sehingga perlu diganti lagi dengan Undang Undang yang baru. Oleh karena itu pada tanggal 19 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajukan Rancangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dan secara resmi mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014. 
Adapun tujuan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini adalah sebagai berikut : 

  1. Independensi dan Netralitas  
  2. Kompetensi
  3. Kinerja/ Produktivitas Kerja
  4. Integritas
  5. Kesejahteraan
  6. Kualitas Pelayanan Publik
  7. Pengawasan dan Akuntabilitas 
  1. Prinsip Dasar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 
    Prinsip Dasar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memberlakukan Sistem Merit.  
  2. Jenis, Status dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 6 : 
    Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, Pegawai ASN terdiri atas : 
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
    Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :
    Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan 
    Iinstansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Diposkan oleh Unknown
Tweet
Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku Title : Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku
Description : Peraturan Kepegawaian Penulis Buku : Anita Sunarni P., dkk - Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang tel...
Rating : 5
← Newer Post Older Post → Home

Labels

  • Administrasi Humas dan Keprotokolan (5)
  • Administrasi Kepegawaian (1)
  • Administrasi Keuangan (1)
  • Administrasi Sarana dan Prasarana (1)
  • Kearsipan (1)
  • Korespondensi Bahasa Indonesia (1)
  • Korespondensi Bahasa Inggris (1)
  • Latihan Soal (7)
  • Otomatisasi Perkantoran (4)
  • Penelitian Perkantoran (1)
  • Pengantar Administrasi Perkantoran (23)
  • Pengantar Akuntansi (1)
  • Pengantar Ekonomi dan Bisnis (2)
  • Simulasi Digital (1)
  • Teknologi Pendidikan (2)
Back to top!
Copyright 2016 Referensi Plus - All Rights Reserved Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger