• About
  • Daftar Isi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Referensi Plus

Penyedia referensi belajar khususnya bidang administrasi perkantoran

  • Home
  • Bidang Kejuruan
    • Pengantar Ekonomi dan Bisnis
    • Pengantar Administrasi Perkantoran
    • Pengantar Akuntansi
  • Dasar Kompetensi Kejuruan
    • Otomatisasi Perkantoran
    • Korespondensi Bahasa Indonesia
    • Korespondensi Bahasa Inggris
    • Kearsipan
    • Simulasi Digital
  • Kompetensi Kejuruan
    • Adminisrasi Kepegawaian
    • Administrasi Keuangan
    • Administrasi Sarana dan Prasarana
    • Administrasi Humas dan Keprotokolan
  • Dunia Pendidikan
    • Latihan Soal
    • Teknologi Pendidikan
    • Penelitian Perkantoran
Home » Administrasi Keuangan » Kompetensi Kejuruan » Prosedur Pengelolaan Dana

Prosedur Pengelolaan Dana

Unknown
Administrasi Keuangan, Kompetensi Kejuruan
5.12.16
Memahami peraturan-peraturan eksternal dan intenal
Penulis buku : Drs. Tjarno Hadiyono, MM., dkk - Pemerintah telah melakukan reformasi di bidang keuangan yang ditandai dengan penyempurnaan Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Disamping itu sejak tahun 2005 sistem pengelolaan keuangan negara yang disebut dengan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) telah diberlakukan untuk menggantikan sistem yang lama. Sistem yang baru tersebut menuntut adanya akuntabilitas yang tinggi dari setiap lembaga pemerintah sebagai pengguna anggaran baik di tingkat pusat maupun di daerah. Perubahan tersebut diharapkan juga membawa dampak terjadinya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien dan efektif serta transparan akan tetapi penerima dana dengan ketentuan harus membuat laporan yang memenuhi kriteria tertentu menjadi masalah yang baru. Temuan di lapangan seringkali menunjukkan bahwa para pengelola dana tidak dapat mengadministrasikannya dengan baik dan laporan-laporan yang dibuat secara administratif keuangan belum sesuai yang dipersyaratkan. Kendala tersebut kemungkinan diakibatkan oleh banyak hal, antara lain latar belakang pendidikan para petugas bukan dari jurusan akuntansi atau secara umum mereka tidak memahami petunjuk tata cara pembukuan yang sudah dibagikan, atau karena sebab-sebab yang lain. Kondisi tersebut sangat mengkawatirkan terutama bagi para pejabat dari Instansi Pembina.
Berkaitan dengan hal tersebut, Surat Keputusan Menteri Keuangan menegaskan “Setiap Bendahara atau pemegang kas yang mengurus uang negara harus mempunyai Buku Kas Umum dan mencatat semua penerimaan dan pengeluaran”.  Hal itu juga bisa terjadi di lembaga-lembaga swasta, penerima dana belum tepat menginterpretasikan kebijakan atau standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh lembaga tersebut. 

Menerapkan Prosedur Pengelolaan Dana 
Dalam mengatasi keterbatasan kemampuan pengelolaan dana dapat dibentuk tim kerja sehingga diharapkan secara sinergis tim tersebut mampu mengelola dana dan membuat pertanggungjawabannya. Struktur Organisasi Tim Pengelola Dana dapat disusun sebagai berikut:
http://referensi-plus.blogspot.co.id
Struktur Organisasi Tim Pengelola Dana
Tugas pokok Tim Pengelola Dana adalah mengelola dana sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan pemberi dana, dan mengadministrasikan penerimaan/pengeluaran dana, serta pembuatan laporan keuangannya. 
Dalam mengelola dana harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja  (RAB) yang telah disepakati, apabila terjadi perubahan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pihak pemberi dana. 
  2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggungjawab 
  3. Pengambilan dana penanggungjawab dapat direalisasi setelah memberikan pertanggungjawaban dana yang diberikan sebelumnya kepada bendaharawan 
  4. Penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam pembukuan
  5. Pembukuan pada Buku Kas Umum dilakukan setelah transaksi terjadi/saat pembayaran (dibukukan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi). 
  6. Seluruh berkas keuangan baik berupa laporan keuangan dan buktibukti pengeluaran/kuitansi disimpan secara rapi dalam file/odner menurut urutan nomor dan tanggal, disimpan dalam tempat yang aman dan mudah dicari untuk dipergunakan kembali setiap saat diperlukan. 
  7. Bendaharawan berkewajiban memungut pajak-pajak, menyetor dan melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. : 31/Pj/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan). 
  8. Pungutan Pajak Penghasilan/honor (PPh ps. 21) sebesar 15 % dari jumlah honor yang diterima, untuk pengadaan bahan/barang yang nilainya di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, dan pajak penghasilan atas pengadaan barang (PPh ps 22) sebesar 1.5% Semua hasil pemungutan pajak tersebut direkap dan disetor ke kas negara melalui pos/bank pemerintah setempat. 
  9. Bendaharawan atas nama lembaga  sebagai pihak Penerima dana harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kantor pajak daerah setempat guna keperluan penyetoran pajak. 
Diposkan oleh Unknown
Tweet
Prosedur Pengelolaan Dana Title : Prosedur Pengelolaan Dana
Description : Memahami peraturan-peraturan eksternal dan intenal Penulis buku : Drs. Tjarno Hadiyono, MM., dkk - Pemerintah telah melakukan reformasi ...
Rating : 5
← Newer Post Older Post → Home

Labels

  • Administrasi Humas dan Keprotokolan (5)
  • Administrasi Kepegawaian (1)
  • Administrasi Keuangan (1)
  • Administrasi Sarana dan Prasarana (1)
  • Kearsipan (1)
  • Korespondensi Bahasa Indonesia (1)
  • Korespondensi Bahasa Inggris (1)
  • Latihan Soal (7)
  • Otomatisasi Perkantoran (4)
  • Penelitian Perkantoran (1)
  • Pengantar Administrasi Perkantoran (23)
  • Pengantar Akuntansi (1)
  • Pengantar Ekonomi dan Bisnis (2)
  • Simulasi Digital (1)
  • Teknologi Pendidikan (2)
Back to top!
Copyright 2016 Referensi Plus - All Rights Reserved Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger